Makassar: Pihak Kepolisian Panakkukang menangkap Amin (34) warga Jl Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan yang melakukan razia panti pijat dengan mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Senin (14/6/2011) malam.
Amin merazia lokasi panti pijat sendiri dengan membawa sebilah golok.
Menurut Aurel (25) karyawati panti pijat Ladys yang berada di Jl Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, pelaku mendatangi panti pijat tempatnya bekerja dan memeriksa ruangan panti pijat.
Pelaku juga menghantamkan golok yang dibawanya ke kaca pintu pijat. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Panakkukang.
Amin yang ditanyai oleh pihak Kepolisian mengatakan bahwa dirinya merupakan anggota salah satu lembaga Swadaya masyarakat.
Amin juga mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam. Tapi ia tidak dapat menunjukkan kartu anggota maupun identitasnya. Amin lalu digiring ke Mapolsek Panakkukang.
Menurut Kanitreskrim Polsek Panakkukang Iptu Dhimas Prasetyo, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah memediasi ke dua belah pihak untuk berdamai sehingga pelaku dilepaskan.
0 komentar:
Posting Komentar