Madiun: Sebanyak 11 mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Selasa (31/5/2011) sore tadi. Mereka dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dana APBD setempat untuk sebesar Rp 1,1 miliar pos dewan tahun anggaran 2002-2004.
Ke 11 terdakwa tersebut adalah, Wisnu Suwarto Dewo, Johanes Sinulingga, M. Kun Anshori, Adam Suparno, Supranowo, Ali Sholah Baraba, Wimbo Hartoyo, Soewarsono, Gatot Triyanto, Suhadi, dan Isnanto A. Ismat.
Saat sidang vonis tersebut berlangsung, sempat terjadi perbedaan pendapat antar majelis hakim. Hakim anggota II, Eryusman mengajukan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dan menyatakan para terdakwa tidak bersalah. Sementara ketua majelis hakim, Arif Budi Cahyono, dan hakim anggota I Agus Akhyudi, menyatakan para terdakwa bersalah.
Namun meski terjadi perbedaan pendapat, pihak majelis hakim akhirnya tetap menjatuhkan vonis bersalah terhadap ke 11 terdakwa. Dalam vonis tersebut para terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan Rp50 juta subsider pidana kurungan dua bulan penjara. Selain itu para terdakwa juga mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang berbeda-beda yakni sekitar Rp80 juta hingga Rp111 juta.
"Para terdakawa telah dinyatakan bersalah dan sah secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun 2002-2004 pada pos anggaran DPRD," ujar ketua majelis hakim, Arif Budi, dalam sidang sore tadi.
Mendapat putusan tersebut, salah satu terdakwa Wisnu Suwarto Dewo, mengaku tidak terima dengan putusan hakim tersebut. Pasalnya ia tidak merasa melakukan korupsi dan uang yang ia terima saat menjadi anggota dewan adalah sah dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jika memang saya bersalah hukuman seumur hidup sampai matipun akan saya terima. Tapi kami kan tidak bersalah karena apa yang kami terima saat itu sudah sesuai dengan peraqturan yang berlaku," ujarnya usai persidangan.
Sementara itu baik penasehat hukum terdakwa, Mas Sri Mulyono dan Jaksa Penuntut Umum, Dayu Novi, mengatakan akan mengambil sikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim yang dijatuhkan pada 11 terdakwa tersebut.
"Kami masih pikir pikir, karena vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak ada 2/3 dari tuntutan kami yakni dua tahun penjara. Saya juga akan laporan dulu ke pimpinan terkait putusan ini," kata Dayu usai persidangan.
Ke-11 mantan anggota DPRD tersebut menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD yang bersumber dari APBD tahun 2002-2004 bersama lima bekas anggota lainnya dan tiga bekas pimpinan DPRD dengan total kerugian negara mencapai Rp5,34 milyar.
Berkas 16 bekas Anggota DPRD dipisah dalam dua berkas. Berkas pertama untuk 11 orang yang dulu jadi Panitia Anggaran dan berkas kedua untuk lima orang yang dulu jadi Panitia Musyawarah pembahasan APBD di DPRD bersama eksekutif.
0 komentar:
Posting Komentar