HEADLINE NEWS

Kamis, 19 Mei 2011

Bupati Berhentikan Ratusan Sekdes

upati Aceh Utara, Ilyas A Hamid memberhentikan 216 sekretaris desa (sekdes) di kabupaten itu. Alasannya, mereka tidak memenuhi syarat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun, keputusan bupati tersebut diprotes para sekdes.

Penelusuran Serambi membuktikan bahwa pada 14 April 2011 melalui surat keputusan nomor 141/190/2011, Bupati Aceh Utara memberhentikan 216 sekdes dimaksud, terhitung 1 Mei 2011.

Detailnya, surat keputusan bupati tersebut mengatur tentang pemberhentian dan penetapan besarnya tunjangan kompensasi bagi sekdes yang tak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS di Aceh Utara.

Dalam diktumnya disebutkan bahwa keputusan itu diambil Bupati Aceh Utara berdasarkan hasil berbagai pertimbangan. Di antaranya faktor lanjut usia, berstatus PNS bukan di formasi sekdes, serta unsur tidak harmonisnya lagi dengan masyarakat desa dalam melaksanakan tugas pokok sebagai sekdes.

Menyangkut besaran kompensasi, Bupati Ilyas A Hamid membuat dua kategori. Bagi sekdes yang masa kerjanya 1-5 tahun, diberikan kompensasi Rp 5 juta per orang. Sedang sekdes dengan masa kerja lebih lima tahun, kompensasinya Rp 10 juta per orang.

Keputusan itu kemudian menimbulkan reaksi dari sejumlah sekdes. Sebagaimana dikatakan M Yahya Sulaiman (34), Sekdes Meunasah Arun Kecamatan Muara Batu, ia merasa dizalimi dengan surat keputusan tersebut. Soalnya, dari sejumlah kriteria tidak layak diangkat menjadi PNS, dia merasa tidak satu item pun termasuk.

“Dari segi umur, saya masih layak. Begitu juga dalam hal hubungan dengan masyarakat desa, saya masih bagus, masih harmonis,” jelasnya. Menurut M Yahya, rekan-rekannya sesama sekdes di wilayah Kecamatan Muara Batu juga kecewa atas keputusan itu. Mereka bahkan melayangkan surat ke Camat Muara Batu. Inti suratnya, mereka tak akan menerima uang kompensasi sebelum ada kejelasan kenapa mereka diberhentikan.

Di sisi lain, mereka juga meminta agar honorarium mereka selama tahun 2011 dapat dibayar penuh, tidak hanya hingga akhir April 2011. “Paling penting sebenarnya kita ingin tahu alasan yang pasti, seperti saya kenapa diberhentikan?” gugat M Yahya.

Laporan tentang pemberhentian sejumlah sekdes itu juga merebak di Tanah Jambo Aye, Kecamatan Seunuddon, Kecamatan Nibong serta beberapa kecamatan lainnya.

Munsyir, Sekdes Simpang Paya Nibong mengaku telah menerima pemberitahuan bahwa dirinya diberhentikan dari sekdes. “Tapi saya belum terima surat resminya, hanya melalui rekan saja kabar menyedihkan itu saya terima,” kata Munsyir yang menjabat sekdes dengan SK Bupati Aceh Utara sejak tahun 2006.

Sementara itu, sejumlah sekdes dan bahkan Kades di Aceh Utara, mengaku belum menerima honor/upah jerih tahun 2011. Menurut mereka, seharusnya kalau memang hendak dipecat, pemerintah harus membayar dulu kompensasinya.

Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong Setkab Aceh Utara, T Samsul Fajri yang dikonfirmasi via telepon Selasa (17/5) kemarin menolak memberi keterangan. Serambi ia sarankan konfirmasi saja ke Kabag Humas Setkab Aceh Utara. “Saya kalau belum ada izin dari Kabag Humas tetap tak bersedia menjelaskan. Tinggal Anda telepon saja Kepala Humas, lalu dia telpon saya, sudah beres,” kata Samsul Fajri.

Menurut Samsul, kalau ia memberikan komentar langsung terkesan dia lebih maju selangkah. Sementara Kabag Humas Aceh Utara, Azhari SH yang dihubungi via telepon beberapa kali kemarin tidak tersambung.

0 komentar:

Posting Komentar