Lhokseumawe: Memprihatinkan. Seorang dosen di sebuah akademi di Lhokseumawe, , RE (35), bukannya memberi contoh yang baik, tetapi malah menjadi tersangka kasus persewaan komik porno. Rabu (22/6/2011) siang RE diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe setelah diperiksa penyidik Polsek Banda Sakti.
Polisi juga melimpahkan berkas dan barang bukti berupa 20 buah komik.
Kajari Lhokseumawe Tomo SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saifuddin SH MH kepada Serambinews.com, mengatakan, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku komik tersebut tidak bernuansa porno.
Namun, dari barang bukti, kata Saifuddin, jelas dalam komik itu terdapat gambar yang bernuasa pornografi. Di antaranya, foto wanita telanjang dan gambar lain yang tak bisa ditonton anak-anak di bawah umur. Karena bisa mendorong mereka kearah yang tidak baik.
Menurut JPU Kejari Lhokseumawe, RE yang ditangkap pada Selasa (26/4/) lalu, tidak ditahan. Karena adanya pertimbangan bahwa sebelumnya juga tidak ditahan. Selain itu ada permintaan rekan kerja tersangka yang bisa menjamin tersangka tidak akan lari.
Kecuali itu, dalam persidangan, tersangka kooperatif. ”Tersangka dijerat dengan Pasal 29 dan 30 juncto Pasal 4 Undang Undang nomor 44 tahun 2009, tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” papar Saifuddin, SH.
0 komentar:
Posting Komentar