HEADLINE NEWS

Kamis, 05 Mei 2011

Gerebek Panti Pitrad, Polisi Amankan Pengelola dan Kondom

Sebuah panti pijat tradisional (Pitrad) di pertokoan kawasan Ngagel digerebek. Pasalnya, tempat praktek pijat itu menyalahgunakan izin dan diduga juga menawarkan jasa plus 'esek-esek'. Dari penggerebekan itu, 20 orang diantaranya therapist, pelanggan maupun pengelolanya.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, pengelolanya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Wanita Susila Subdit Remaja Anak Wanita (renata) Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Azis Andriansyah, Rabu (4/5/2011).
Pengelola panti pijat tersebut inisial SPA (40) itu dijerat pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul antara orang lain dengan orang lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Panti pitrad tersebut beroperasi sekitar sejak 3 tahun. Modus operandi yang dilakukan tersangka, menyediakan para therapist. Para therapist selain memijat juga menawarkan pria hidung belang di sela-sela pijat, yakni beradegan layaknya suami istri, dengan tarif sekitar Rp 150 ribu hingga 300 ribu.
"Barang bukti yang kita amankan diantaranya 1 kotak berisikan kondom, handuk, sprei dan bekas kondom yang baru terpakai," jelasnya.

0 komentar:

Posting Komentar