Sidang lanjutan perselisihan pemilu kada putaran kedua Kota Sungai Penuh, Jambi diwarnai saling bantah dan saling tuding mengenai siapa yang sebetulnya curang. Saksi pasangan Asapri Jaya Bakri–Ardinal Salim (Asapri-Ardinal) membantah semua tudingan saksi pemohon Ahmadi Zubir-Mushar Azhari. Bahkan, saksi-saksi yang dihadirkan balik menuding pasangan pemohon yang melakukan kecurangan selam proses pemilu kada.
Padahal dalam sidang sebelumnya, saksi pasangan calon Ahmadi-Mushar menyebut adanya keterlibatan pejabat dan aparat desa untuk memenangkan pasangan Asapri–Ardinal. Namun, Kamis (5/5), Sekretaris Umum Tim Pemenangan Pihak Terkait Basardi membantah tuduhan keterlibatan tersebut. Sebaliknya ia balik menuding pihak pemohon yang melakukan kecurangan melibatkan PNS untuk melakukan penggalangan massa.
"Hampir seluruh tim pemenangan pak Ahmadi Zubir-Mushar Azhari adalah PNS. Kami punya bukti kuat berupa SK (surat keputusan) asli," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.
Saksi lainnya Hendi Kurniadi menegaskan semua kegiatan Asapri-Ardinal sudah sesuai undang-undang. "Tidak ada PNS, terkait money politics, setiap kegiatan setahu saya tidak ada kebijakan melakukan money politics, " tukas Hendi.
Sama halnya dengan Basardi, Hendi pun balik menuding Ahmadi-Mushar yang curang. Ia mengaku memiliki surat perjanjian bermeterai antara Ahmadi Zubir dengan anak Bupati Kerinci bila dirinya memenangi pemilukada.
0 komentar:
Posting Komentar