HEADLINE NEWS

Jumat, 06 Mei 2011

Berpakaian Ketat, 35 Perempuan Dijaring Polisi Aceh

Sedikitnya 35 perempuan di kawasan Aceh Besar dan Banda Aceh terjaring razia penegakan syariat Islam oleh Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP di Simpang Rima, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (5/5). Kepala Seksi Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Provinsi Aceh Samsuddin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan razia tersebut dilakukan guna meningkatkan penegakan syariat Islam dan mengimbau agar masyarakat berpakaian sesuai ajaran Islam.
"Umumnya perempuan yang terjaring itu berpakaian ketat atau melanggar qanun Nomor 11 Tahun 2002 yang mengatur tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam," kata Samsuddin.
Dijelaskannya, para petugas mencatat identitas perempuan yang terjaring razia penegakan syariat Islam dan memberikan pembinaan agar berbusana sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam razia penegakan syariat Islam yang dilakukan Polisi Wilayatul Hisbah dan Satpol PP Provinsi Aceh itu, dua wanita yakni Anis, warga Ketapang Banda Aceh, dan Nila, warga Gampong Lamcot, Lhok Nga, tidak menggunakan jilbab dan menggunakan celana pendek diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh guna diberikan pembinaan lebih lanjut.
"Satu di antaranya yakni Anis telah beberapa kali terjaring dan dibina, namun belum ada juga perubahan. Kami akan panggil orang tua mereka ke kantor," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar