HEADLINE NEWS

Kamis, 05 Mei 2011

32 Mantan Anggota DPRD Bogor Divonis Empat Tahun Penjara

Sebanyak 32 terdakwa "APBD Gate", mantan anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 120 juta oleh Pengadilan Tipikor Tingkat Banding, Bandung.
Putusan tersebut dikeluarkan setelah Pengadilan Tipikor Tingkat Banding menolak upaya banding yang diajukan ke 32 mantan anggota DPRD Kota Bogor tersebut. Vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bogor pada 9 Agustus 2010 lalu yang memutuskan para terdakwa bersalah dan menjalani hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 30 juta.
Humas PN Bogor, Nusi, SH mengatakan, berkas putusan banding tersebut telah diterima oleh pihaknya pekan lalu dan akan diproses oleh panitera muda (panmud) pidana, untuk selanjutnya disampaikan kepada para terdakwa.
"Terhitung 14 hari setelah penerimaan putusan banding, terdakwa bisa melakukan upaya hukum kasasi," katanya, di Bogor, Rabu (4/5) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bogor, M Fatria mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan eksekusi atas putusan tersebut karena ada batas waktu 14 hari bagi terdakwa untuk melakukan upaya hukum kasasi.
"Tapi bila dalam waktu 14 hari, terdakwa tidak melakukan kasasi, putusan itu sah secara hukum," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Bogor. Karena sampai saat ini pihaknya baru menerima memo dari Pengadilan Tipikor Tingkat Banding Bandung soal putusan tersebut.
Fatria menerangkan, vonis Pengadilan Tipikor Tingkat Banding mengacu pada Undang-undang nomor 31/1999 tentang tindakan pidana korupsi, pasal 2. Pada pasal tersebut, hukuman minimal empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar