HEADLINE NEWS

Sabtu, 07 Mei 2011

Penahanan Kepala Dinas Binamarga Kota Bekasi Ricuh

Kepala Dinas Binamarga dan Tata Air (Disbimarta) Kota Bekasi Agus Sofyan resmi dijebloskan ke dalam rumah tahanan Bulak Kapal, Jumat (6/5). Tersangka dijerat pasal berlapis UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Jumat (6/5), usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, beberapa simpatisan dan kuasa hukum tersangka nyaris terlibat baku hantam dengan penyidik.
Hal ini membuat para jaksa wanita berhamburan keluar untuk menyelematkan diri. Beruntung sejumlah aparat Polres Metro Bekasi sigap sehingga mampu melerai perselisihan.
Keributan kembali terjadi lantaran Refer Harianja, kuasa hukum tersangka, dilarang masuk ke dalam ruangan Kepala Kejari Bekasi. "Tidak benar peningkatan status saksi menjadi tersangka berlangsung hanya lima menit. Mana penerapan KUHAP yang benar," tanya dia.
Menurut Refer, Agus tidak menerima suap senilai Rp150 juta seperti yang disangkakan penyidik. Kata dia, uang tersebut diterima dari Direktur CV Arizona AT Situngkir sebagai penyertaan modal bisnis palawija di Purwakarta. AT Situngkir sendiri lebih dulu ditahan di LP Bulak Kapal pada Jumat (22/4).
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bekasi Andre Abraham Aruan mengaku pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menahan tersangka.
Bukti yang dimaksud terekam dalam dua lembar cek masing bertuliskan Rp100 juta dan Rp50 juta, yang ditujukan kepada Agus. Cek diberikan pada Maret 2006 atau saat Agus menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distrakim).
"Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 12 huruf (a) dan (b), pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman di atas 15 tahun," jelas Andre.
Kasus ini mencuat saat AT Situngkir ditengarai memberikan ratusan juta kepada Agus. Uang tersebut diduga uang pelicin untuk mendapatkan proyek di instansi terkait. Kesal janji yang diamanatkan tidak terealisasi, AT Situngkir melaporkan perkara itu kepada Kejari Bekasi hingga akhirnya dia ikut ditahan dengan tuduhan gratifikasi.

0 komentar:

Posting Komentar