HEADLINE NEWS

Rabu, 15 Juni 2011

Terdakwa Kasus Temanggung Divonis Satu Tahun Penjara

Semarang: Syihabuddin, terdakwa penggerak kerusuhan Temanggung, sempat didoakan oleh para pendukungnya dan disambut takbir ketika dibawa ke luar dari ruang tahanan dan menuju ke dalam ruang sidang. Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (14/6/2011), dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim molor dari waktu yang ditentukan pukul 09.00 WIB dan baru berlangsung pukul 11.30 WIB.

Ratusan pendukung Syihabuddin, membacakan doa berupa surat-surat dari Al Quran dan shalawat di depan ruang tahanan terdakwa penggerak kerusuhan Temanggung. Mereka membacakan doa bagi ketua Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Jateng, dengan menghadap ke arah barat, sebagian massa berdiri dan sebagian lainnya tampak bersimpuh duduk di depan ruang tahanan.

Syihabuddin yang berada di dalam sel, tampak bersimpuh dan mengikuti doa-doa yang dilantunkan oleh para pendukungnya. Saat massa masih melantunkan doa, terdakwa dibawa ke luar sel menuju dalam ruang sidang oleh petugas PN Semarang, para pendukungnya kemudian mengumandangkan takbir yang mengiringi Syihabuddin.

Pendukung terdakwa, tampak memadati di dalam maupun di luar ruang sidang dan beberapa di antaranya masih melantunkan shalawat di luar ruang sidang bersamaan saat majelis hakim membacakan berkas putusan. Lantunan shalawat yang awalnya terdengar cukup keras, lama kelamaan semakin pelan dan kemudian menghilang.

Majelis hakim yang diketuai Edy Tjahjono SH MHum dalam persidangan, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan unsur-unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Unsur-unsur seperti barangsiapa, di muka umum dan melakukan penghasutan secara lisan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 160 KUHP telah terpenuhi," kata anggota majelis hakim, Dolman Sinaga SH, dalam persidangan.

Fakta-fakta persidangan, majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan pemaaf atau pun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU. "Majelis hakim tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa, yang menyatakan Syihabuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghasutan," jelasnya.

Beberapa hal lainnya yang menjadi pertimbangan oleh majelis hakim, di antaranya adalah hal yang memberatkan dan meringankan. "Perbuatan terdakwa merugikan banyak pihak, menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan membuat keresahan masyarakat sedangkan yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," tambahnya.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan terdakwa Syihabuddin Bin Sukaeni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penghasutan di muka umum secara lisan seperti di dalam pasal 160 KUHP. "Terdakwa dipidana satu tahun penjara dikurangi masa tahanan, memerintahkan tetap berada di tahanan, majelis memerintahkan barang bukti satu buah megaphone dan handphone disita untuk kemudian dimusnahkan, dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 2500," papar Ketua majelis hakim, Edy Tjahjono SH MHum, saat membacakan vonis.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Syihabuddin kemudian merundingkannya kepada tim penasehat hukumnya dan melalui mereka, ia mengajukan banding. Putusan ini, sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada Selasa (31/5), di mana terdakwa Syihabuddin dituntut satu tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Terdakwa Syihabuddin, setelah persidangan, menyatakan putusan ini sungguh tidak adil dan penuh rekayasa. "Jaksa dan hakim dilaknat oleh Allah," ucapnya.

Saat ia berjalan ke luar ruang sidang, ratusan pendukung yang setia menemaninya di dalam maupun di luar ruang sidang kembali berulang-ulang meneriakkan takbir. Tidak seperti biasanya, Syihabuddin segera dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan kembali di bawa ke tahanan Polrestabes Semarang, tempat ia ditahan selama ini.

Ketua koordinator tim penasehat hukum Syihabuddin, M Syahir SH, usai persidangan mengatakan ada beberapa fakta dalam persidangan diabaikan dalam putusan majelis hakim. "Kami akan segera mengirim berkas banding, dalam satu minggu ini," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar