HEADLINE NEWS

Selasa, 21 Juni 2011

Keluarga TKI Gugat Menakertrans Rp 2,5 Milyar

Purwokweto: Dua keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah asal Kabupaten Banyumas berencana menggugat pemerintah sebesar Rp 2,5 Milyar. Itu dikarenakan pemerintah dianggap lalai menjalankan tanggungjawab untuk melindungi TKI.

Dua keluarga tersebut adalah Hadi Sukamto (63) orang tua dari Wahyuningsih (28), warga Desa Kalikidang, Kecamatan Sokaraja, Banyumas dan Mustarjo Tulam (66), orang tua dari Marsiyem (32), warga Dusun Locondong, RT 2 RW 4 Desa Losari Kecamatan Rawalo, Banyumas, Jawa Tengah. Kedua orang tua itu sama-sama memiliki anak yang menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi.

Kedua keluarga itu Selasa (20/6) siang mengadu ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran, Purwokerto. TKI itu sama-sama bermasalah belum menerima pembayaran gaji dan terkendala pulang ke tanah air.

Orang tua Marysem, Mustarjo Tulam, menyatakan anaknya sudah 11 tahun belum pernah mendapatkan bayaran. Sedangkan orang tua Wahyuningsih,Hadi Sukamto menyatakan anaknya sudah 9 tahun bekerja dan sudah minta dipulangkan. Pengaduan kedua keluarga itu diterima oleh Ketua LBH Perisai Kebenaran, H Sugeng SH MSi.

"Keluarga akan menggugat pemerintah. Kami mengganggap pemerintah lemah dalam langkah diplomasi dan lalai memberikan perlindungan tenaga kerja di luar negeri," tegas Sugeng.

0 komentar:

Posting Komentar