Menyedihkan nasib Bunga, sebut saja begitu, seorang siswi SD berusia 12 tahun yang memiliki kekurangan mental. Ia dicabuli pekerja serabutan berinisial ST (34) hingga hamil lima bulan, sekarang ini.
Masalah ini dilaporkan ibu korban sendiri ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan, Senin (23/5/11) lalu.
Setelah meminta keterangan, aparat melakukan visum pada korban dan langsung menciduk terlapor dari kediamannya di kawasan Balikpapan Selatan, Selasa (24/5/11) dini hari.
"Kasusnya masih dalam pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Balikpapan. Saat ini tersangka sudah kami tahan. Saksi yang baru kami mintai keterangan adalah ibu korban dan korban sendiri," ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono didampingi Kasat Reskrim AKP Gendut Supriyanto, Rabu (25/5/11).
Menurut keterangan korban, lanjut Gendut, peristiwa pencabulan dialaminya sejak Januari 2011 lalu. Kejadian tersebut berlangsung berkali-kali hingga korban pun hamil.
"Ibunya tidak tahu, karena sibuk bekerja di warung. Sementara anaknya tinggal di rumah. Si ibu baru sadar setelah melihat perut anaknya yang kian membuncit. Ketika ditanya, si anak baru menceritakan apa yang dialaminya," ungkap Gendut.
Sementara itu, pada aparat, pelaku mengaku khilaf saat melihat korban menonton televisi sendirian. Ia pun menarik tangan korban dan membawanya ke dalam kamar tidur untuk melakukan aksi bejatnya.
Atas perbuatan tersebut, ST dijerat dengan pasal 290 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul pada anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
0 komentar:
Posting Komentar