Sebagian Besar Pemijat Mantan PSK
Seorang wanita paruh baya berusia sekitar 45 tahun yang enggan disebutkan namanya mengatakan, niat awal membuka usaha pijat tradisional (pitrad) adalah murni jasa pemijatan saja. Mami, begitu wanita ini ingin dipanggil mengatakan, dirinya memberdayakan beberapa wanita eks Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sudah pensiun agar tetap mendapat pekerjaan.
"Kita menampung mereka mas. Kasihan kan," ujar Mami yang mengaku menjadi pemilik panti pijat di kawasan Pandigiling ini.
Mami mengaku, dirinya melarang kegiatan mesum selama proses terapi pemijatan. Usaha yang dibukanya tersebut murni pemijatan. Untuk itu, Mami membekali anak buahnya dengan teknik pemijatan yang benar.
"Semua anak buah saya tahu teknik pemijatan. Dan saya mewanti-wanti anak buah saya untuk tidak mesum di dalam kamar. Tapi kalau ternayata ada, itu di luar pengawasan saya. Kan ndak mungkin mas mengawasi proses pemijatan terus. Nanti tamunya malah kabur," imbuh Mami yang mengaku tempat usahanya telah mendapat ijin dari perangkat daerah setempat (Kecamatan).
Saat dikonfirmasi mengenai nama yang menggunakan dua digit angka, Mami menerangkan, angka tersebut merupakan angka keberuntungan dari tempat usahanya. Selain itu, nama angka untuk mengidentikkan pemilik tempat usaha panti pijat.
"Kalau sampean lihat pitrad nomor ini (sambil menunjuk papan nama), itu pasti punya saya, dan dijamin pelayananya memuaskan," cetus Mami.
Beritajatim.com sempat menengok kamar-kamar yang digunakan untuk proses terapi pemijatan. Tidak ada perabot mewah yang ditempatkan dalam kamar tersebut. Hanya sebuah meja dan tempat tidur bersprei lusuh pada kamar berukuran sekitar 4 x 3 meter berpintu korden tersebut.
Dalam menjalankan usahanya, Mami termasuk pengusaha yang menaati peraturan, yakni memiliki kamar tidak lebih dari empat buah. Hal ini sesuai dengan peraturan daerah (perda) kota Surabaya.
Panti pijat kelas teri ini menyebar hampir di seluruh kawasan di Surabaya, biasanya menggunakan rumah biasa denga kode etik nama yang menggunakan dua digit angka.
0 komentar:
Posting Komentar