Bandung: Puluhan orang mendatangi kantor CV Daffa di Kampung Simpang Wetan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (22/5/2011) sore.
Mereka ternyata sejumlah nasabah yang hendak menuntut pengembalian uang yang diinvestasikan di perusahaan atas nama bisnis jual beli beras. Total uang nasabah mencapai Rp 9 miliar.
Namun sayangnya, mereka gagal bertemu Sopian dan Elin Rubianti, pimpinan perusahaan itu. Karena keduanya kini telah ditahan di Mapolres Bandung.
Menurut Iis, salah seorang nasabah, jumlah dana yang dititipkan seorang nasabah ke CV Daffa nilainya bervariasi antara Rp 7 juta sampai Rp 300 juta.
"Kami kecewa, kami datang kesini untuk meminta pertangungjawaban pihak pengelola seperti apa. Kalau tidak ,kami akan segel rumah ini dan akan kami ambil barang-barang yang ada di rumah ini," ujar Iis, kemarin.
Iis bahkan sempat hendak mengambil lemari es yang ada di kantor CV Daffa tapi hal ini berhasil dicegah aparat kepolisian. Kecewa dengan masalah ini, wanita berkulit putih ini pun berteriak-teriak melampiaskan kekecewaannya.
Kapolres Bandung AKBP Sony Sonjaya membenarkan pihaknya telah menahan Asep Sopian dan Elin Rubianti. Keduanya dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Tersangka mengumpulkan dana dari masayarakt untuk bisnis jual beli beras dengan menawarkan keuntungan tertentu. Namun kenyataannya keuntungan yang dijanjikan itu tak terbukti," ujar Sony.
0 komentar:
Posting Komentar