HEADLINE NEWS

Sabtu, 14 Mei 2011

Pemkot Dumai Terancam Denda Rp25 Miliar

Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai, Riau, terancam denda Rp25 miliar atas keterlambatan pembayaran proyek pengerjaan air bersih (PAB) senilai Rp233 miliar yang telah tuntas sekitar 77,5 persen.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Zainal Abidin, dalam rapat terbukanya bersama dengan jajaran Komisi III DPRD Dumai beserta Inspektorat dan jajaran pemeritah pemegang komitmen PAB untuk masyarakat Dumai, Jumat (13/5) mengatakan, pihaknya telah tiga kali menerima surat permintaan pembayaran oleh perusahaan pemegang proyek yakni PT Waskita Karya dan PT Adikarya. "Ketiga surat ini diajukan ke pihak eksekutif ditembuskan ke DPRD," katanya.

Wakil rakyat yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kota Dumai Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, surat permohonan permintaan pembayaran tersebut pertama kali dilayangkan pada tanggal 23 November 2010. Kemudian karena tidak juga ada jawaban dari pemerintah setempat, kata dia, kedua perusahaan mengajukan kembali surat yang sama di tanggal 21 Desember 2010.

"Sampai memasuki tahun 2011, surat tersebut juga tidak mendapat balasan dan tanggapan dari pemerintah hingga pada akhirnya mereka kembali mengajukan surat dengan isi yang sama di 6 April 2011 lalu," jelasnya.

Ketiga surat yang ditembuskan ke DPRD itu, kata Zainal, sampai dengan hari ini sama sekali belum ditanggapi oleh pihak eksekutif. "Untuk menghindari pandangan miring masyarakat terhadap kami selaku wakil rakyat, kami memutuskan untuk membeberkannya di depan pers agar semuanya tahu bahwa kelemahan sistem bukan pada kami sebagai lembaga legislatif namun pemerintah," urainya.

Pada kesempatan sama, Anggota Komisi III DPRD Dumai, Hasrizal, menerangkan, kontrak PAB yang dimulai sejak 16 Oktober 2008 lalu, memang masih memiliki batas kontrak pengerjaan sampai dengan pertengahan 2011 mendatang. Kendati demikian, kata dia, bukan berarti pemerintah harus "berleha-leha" dan tidak menyelesaikan aturan yang berlaku.

"Tagihan pembayaran yang masuk atas dua perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) masing-masing PT Waskita Karya dan PT Adikarya ini harus segera diselesaikan karena apabila mereka sempat mensomasi, makan potensi denda pemerintah bisa mencapai Rp25 miliar atau bahkan lebih," tuturnya. (

0 komentar:

Posting Komentar