Sup (30), warga Dusun Calok Desa/Kecamatan Arjasa, dibekuk polisi. Ia diduga mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berada di bawah umur.
Cerita pencabulan terjadi sepekan lalu di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan. "Tersangka mengaku bisa mengobati orang sakit, dan praktiknya meraba-raba dan menggerayangi tubuh korban," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember, Ajun Komisaris Alit Alarino, Selasa (10/5/2011).
Korban sendiri baru berusia 15 tahun dan duduk di bangku madrasah tsanawiyah kelas III. Sup sendiri menikahi Kembang (nama samaran), kakak kandung korban, selama tiga tahun. Selama menikah, pasangan ini tak dikaruniai anak.
Kamis (31/3/2011), sekitar pukul tiga dinihari, Sup memperkosa adik iparnya. Ia mengancam akan membunuh seluruh keluarga adik iparnya jika melawan. Modus awalnya, Sup menawarkan diri untuk memijat sang adik.
0 komentar:
Posting Komentar