HEADLINE NEWS

Rabu, 22 Juni 2011

Telantarkan Anak, Walikota Batu Digugat Rp 12 Miliar

Malang: Walikota Batu, Eddy Rumpoko, kini digugat oleh mantan istrinya Aprillia Sulistyowati (51), senilai Rp 12 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan Aprillia Sulistyowati melalui kuasa hukumnya Soemardhan, Selasa (21/6) ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.

Dalam gugatan yang terdaftar di PA Kota Malang nomor 1014/pdt-6/2011/PA Malang itu, Eddy dituduh menelantarkan anaknya, Dila Fauzia (27). Dila adalah anak dari hasil pernikahan antara Aprillia dengan Eddy Rumpoko.

Menurut Soemardhan usai menyerahkan gugatan di PA Kota Malang, Eddy memang memiliki bukti pernah menikahi dengan Aprillia Sulistyowati, pada tahun 1983. Bukti pernikahan itu berupa akta nikah nomor 188/48/1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Ngantang, Kabupaten Malang, tertanggal 29 Sya'ban 1403 H.

Selain itu, Aprillia juga menunjukkan akta kelahiran Dila Fauzia dan foto Eddy bersama Dilla Fauzia kala masih balita. Dila Fauzia itu lahir setelah usia perkawinan Eddy dengan Aprillia Sulistyowati satu tahun.

Kronologisnya, cerita Aprillia, pada tahun 1983, Eddy menikahi Aprillia Sulistyowati binti Slamet Sutardjo. Setelah setahun pernikahan, Aprillia yang kini tinggal di Perumahan Zona Neigh Berhood Blok NA22 Sawojajar II, Kota Malang, dikaruniahi anak bernama Dila Fauzia itu.

Bahkan, keluarga yang dikarunia anak ini sempat tinggal di rumah nenek Aprillia Sulistyowati ini di Jalan Kawi No 50 Kota Malang. Mereka tinggal bersama selama satu tahun. Sejak saat ini nasib Dila Fauzia tidak dinafkahi oleh Eddy Rumpoko.

Dari itu, Aprillia Sulistyowati menggugatnya. "Gugatan ini dilakukan karena setelah meminta konfirmasi untuk diselesaikan melalui jalan kekeluargaan tidak mendapat respon," kata Soemardhan.

Lebih lanjut Soemardhan menyampaikan, gugatannya sebesar Rp 12 miliar itu tidak berlebihan. Alasannya, gugatan yang diajukan Aprillia Sulistyowati itu berdasarkan data dan fakta yang ada.

Rincian dikalkualasinya, kata dia, berupa gugatan material dan immeterial. Gugatan material itu berupa nafkah untuk Dila Fauzia yang dihitung sejak lahir mulai dari biaya makan, minum, dan pemeliharaan hingga Eddy menjadi Wali Kota Batu.

Biaya per harinya sekitar Rp 150 ribu x 30 hari, x 12 bulan x 27 tahun. Sehingga, totalnya mencapai Rp 1,458 miliar. Di samping itu, Eddy juga digugat biaya kebutuhan untuk sekolah, pakaian, rekreasi dan lainnya sekitar Rp 500 juta serta biaya pengurusan perkara di PA Kota Malang sebesar Rp 10 juta.

Sedangkan gugatan immaterial, Aprillia Sulistyowati menggugat sebesar Rp 10 miliar. Sehingga, total gugatan yang diajukan baik material maupun immaterial sebesar Rp 12 miliar.

Karena itu, Aprillia Sulistyowati meminta Pengadilan AGama Kota Malang melakukan sita rumah milik Eddy Rumpoko di Jl Taman Dieng, II/1 Kota Malang. "Itu untuk menghindari kerugian yang terus berlanjut. Sebab, ibunya Dila Fauzia, Aprillia sudah menderita kerugian material an immaterial sebesar Rp 12 miliar," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar